Halaman ini tervalidasi
Pasal 46
|
Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
|
Pasal 48
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
|
|
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
|
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
|