Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 49
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. |
Pasal 50
|
|
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. |
|