Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/33

Halaman ini tervalidasi

Pasal 55
  1. Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerntah daerah dibidang ketenagakerjaan
  2. Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
    2. memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutankerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
    3. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
    4. menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
    5. mengkoordinasi Unit Layanan Disabilitas. Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
  1. Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.