|
- Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerntah daerah dibidang ketenagakerjaan
- Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
- memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutankerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
- menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
- menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
- mengkoordinasi Unit Layanan Disabilitas. Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
|