Halaman ini tervalidasi
Pasal 69
Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Pasal 70
Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar. |
Pasal 71
|
Pasal 72
Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar. |
Pasal 73
|