Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/38

Halaman ini tervalidasi

Pasal 69
Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 70
Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar.

Pasal 71
  1. Fasilitas perawatan untuk pasien Penyandang Disabilitas mental arus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
  2. Prinsip keselamatan dan kepuasan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72
Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar.

Pasal 73
  1. Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.