Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 74
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
Bagian Keenam Politik
Pasal 75
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.
Pasal 76
Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.