Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/39

Halaman ini tervalidasi

- 39 -

  1. Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 74
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.


Bagian Keenam
Politik


Pasal 75
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.

Pasal 76
Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.