Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
|
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk:
- berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum,
pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
- mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
- memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;
- melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi;
- melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik
dalam semua tingkat pemerintahan;
- menjamin Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;
- menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;
- mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam
pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
|