Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/41

Halaman ini tervalidasi
  1. menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.



Bagian Bagian Ketujuh
Keagamaan


Pasal 78
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pasal 79
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas.

Pasal 80
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Pasal 81
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.