Halaman ini tervalidasi
Pasal 82
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan. |
Bagian Bagian Kedelapan
Keolahragaan
Bagian Bagian Kedelapan
Keolahragaan
Pasal 83
|
Pasal 84
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga. |