Bagian Bagian Kesembilan
Kebudayaan dan Pariwisata
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
- Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
- tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisataa
Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada
perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
- Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
|