Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/44

Halaman ini tervalidasi
  1. Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
    2. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
    3. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.

Pasal 88
Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.

Pasal 89
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang Disabilitas.



Bagian Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan Sosial


Pasal 90
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
  2. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: