|
- Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan Aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
- Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi
sosial.
|