Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/45

Halaman ini tervalidasi
  1. rehabilitasi sosial;
  2. jaminan sosial;
  3. pemberdayaan sosial; dan
  4. perlindungan sosial.

Pasal 91
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Pasal 92
  1. Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
    1. motivasi dan diagnosis psikososial;
    2. perawatan dan pengasuhan;
    3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
    4. bimbingan mental spiritual;
    5. bimbingan fisik;
    6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
    7. pelayanan Aksesibilitas;
    8. bantuan dan asistensi sosial;
    9. bimbingan resosialisasi;
    10. bimbingan lanjut; dan/atau
    11. rujukan.
  2. Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.