Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/46

Halaman ini tervalidasi

Pasal 93
  1. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.
  2. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.
  3. Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.

Pasal 94
  1. Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
    1. peningkatan kemauan dan kemampuan;
    2. penggalian potensi dan sumber daya;
    3. penggalian nilai dasar;
    4. pemberian akses; dan/atau
    5. pemberian bantuan usaha.
  2. Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
    1. diagnosis dan pemberian motivasi;
    2. pelatihan dan pendampingan;
    3. pemberian stimulan;
    4. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
    5. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
    6. bimbingan lanjut.