|
- Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.
- Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.
- Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.
|