Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/47

Halaman ini tervalidasi

Pasal 95
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
  1. bantuan sosial;
  2. advokasi sosial; dan/atau
  3. bantuan hukum.

Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Bagian Bagian Kesebelas
Infrastruktur


Pasal 97
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. bangunan gedung;
    2. jalan;
    3. permukiman; dan
    4. pertamanan dan permakaman.