Halaman ini tervalidasi
Pasal 95
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
|
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kesebelas
Infrastruktur
Bagian Bagian Kesebelas
Infrastruktur
Pasal 97
|