Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/49

Halaman ini tervalidasi
  1. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  2. perintah pembongkaran bangunan gedung.
  1. Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin mendirikan bangunan.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung.
  3. Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan fasilitas dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
  4. Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah wajib menerbitkan sertifikat laik fungsi.
  5. Pemerintah wajib menyusun mekanisme audit fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pemeriksaan kelaikan fungsi fasilitas dan aksesbilitas bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi bersertifikat.