Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas. |
Bagian Paragraf 2
Jalan
Bagian Paragraf 2
Jalan
Pasal 101
|
Pasal 102
|