Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/50

Halaman ini tervalidasi
  1. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan pengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian dibidang gedung.

Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.


Bagian Paragraf 2
Jalan


Pasal 101
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.