|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
- Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusipenyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
- Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
- anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
|