Halaman ini tervalidasi
- 53 -
Pasal 107
|
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Ketiga Belas
Pelindungan dari Bencana
Bagian Ketiga Belas
Pelindungan dari Bencana
Pasal 109
|