Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/55

Halaman ini tervalidasi

Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
  1. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
  2. layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.

Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian Kelima Belas
Konsesi


Pasal 114
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
  2. Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 115
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.

Pasal 116
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.