Halaman ini tervalidasi
Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
|
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kelima Belas
Konsesi
Bagian Bagian Kelima Belas
Konsesi
Pasal 114
|
Pasal 115
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas. |
Pasal 116
|