|
- Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 119
|
- Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah
atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
- Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat.
- Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Dalam hal diperlukanbupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi
terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 120
|
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
- Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
- Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disablitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|