Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/58

Halaman ini tervalidasi
  1. Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.

Pasal 121
  1. Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
  2. Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Bagian Ketujuh Belas
Komunikasi dan Informasi



Bagian Paragraf 1
Komunikasi


Pasal 122
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.
  2. Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.