Halaman ini tervalidasi
Bagian Paragraf 2
Informasi
Bagian Paragraf 2
Informasi
Pasal 123
|
Pasal 124
|
Bagian Bagian Kedelapan Belas
Perempuan dan Anak
Bagian Bagian Kedelapan Belas
Perempuan dan Anak
Pasal 125
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. |