|
- Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dalam rangka
melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri dengan kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan danmenyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:
- melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;
- mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.
|