Halaman ini tervalidasi
Pasal 130
|
BAB BAB VI
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
BAB BAB VI
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 131
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. |
Pasal 132
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang DisabilitasHasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden. |