Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/68

Halaman ini tervalidasi


BAB BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 146
Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 147
Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Negara

Republik Penyandang Indonesia Tahun Cacat 1997 (Lembaran Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670) tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan hukum berakhir.


BAB BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 148
Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum UndangUndang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 149
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.