Halaman:UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/7

Halaman ini tervalidasi

- 7 -

  1. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
  2. Penyandang Disabilitas sensorik.
  1. Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
HAK PENYANDANG DISABILITAS


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 5
  1. Penyandang Disabilitas memiliki hak:
    1. hidup;
    2. bebas dari stigma;
    3. privasi;
    4. keadilan dan perlindungan hukum;
    5. pendidikan;
    6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
    7. kesehatan;
    8. politik;
    9. keagamaan;
    10. keolahragaan;
    11. kebudayaan dan pariwisata;
    12. kesejahteraan sosial;
    13. Aksesibilitas;
    14. Pelayanan Publik;
    15. Pelindungan dari bencana;
    16. habilitasi dan rehabilitasi;
    17. Konsesi;