Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
UU Nomor 8 Tahun 2016.pdf/7
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini tervalidasi
- 7 -
Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
Penyandang Disabilitas sensorik.
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
hidup;
bebas dari stigma;
privasi;
keadilan dan perlindungan hukum;
pendidikan;
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
kesehatan;
politik;
keagamaan;
keolahragaan;
kebudayaan dan pariwisata;
kesejahteraan sosial;
Aksesibilitas;
Pelayanan Publik;
Pelindungan dari bencana;
habilitasi dan rehabilitasi;
Konsesi;