Halaman ini tervalidasi
-15-
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Pasal 36
|