Halaman ini tervalidasi
-2-
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. |
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh |