Halaman:UU kewarganegaraan 2006.djvu/2

Halaman ini tervalidasi

-2-


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
  7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh