Halaman:UU kewarganegaraan 2006.djvu/20

Halaman ini tervalidasi

-20-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,


cap dan ttd.

Abdul Wahid