|
- siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
- syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- ketentuan pidana.
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir diluar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraan saja. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
- Undang-undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910-296 jo. 27-458);
- Undang-undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-undang Tahun 1948 Nomor 11;
- Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
- Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan
|