Halaman:UU kewarganegaraan 2006.djvu/24

Halaman ini telah diuji baca
  1. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  5. ketentuan pidana.
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir diluar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraan saja.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
  1. Undang-undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910-296 jo. 27-458);
  2. Undang-undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-undang Tahun 1948 Nomor 11;
  3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
  4. Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan