|
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Pasal 3
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Cukup jelas
- Huruf e
- Cukup jelas
- Huruf f
- Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut
|