|
merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
- Huruf g
- Cukup jelas
- Huruf h
- Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
- Huruf i
- Cukup jelas
- Huruf j
- Cukup jelas
- Huruf k
- Cukup jelas
- Huruf l
- Cukup jelas
- Huruf m
- Cukup jelas
Pasal 5
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
- Cukup jelas.
|