Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
UU kewarganegaraan 2006.djvu/27
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.