Halaman:UU kewarganegaraan 2006.djvu/27

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.