Halaman:UU kewarganegaraan 2006.djvu/29

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila warga negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang ersangkutan kehilangan Kewarganegaraaan Republik Indonesia. Dengan demikian, idak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan