Halaman ini tervalidasi
-6-
|
Pasal 10
|
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
Pasal 12
|
Pasal 13
|