Halaman:Uncharter.pdf/16

Halaman ini belum diuji baca

sesuai dengan tujuan-tujuan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam ini adalah :

a. memajukan perdamaian dan keamanan;
b. meningkatkan kemajuan-kemajuan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan dari penduduk-penduduk wilayah-wilayah perwalian, dan mengusahakan kemajuan mereka yang pesat menuju pemerintahan sendiri atau kemerdekaan sesuai dengan keadaan masing-masing wilayah beserta rakyatnya, dan juga dengan kehendak yang dinyatakan secara bebas oleh rakyat yang bersangkuian, dan sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing persetujuan perwalian;
c. mendorong penghormaian kepada hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama, dan menganjurkan pengakuan atas kemerdekaan rakyai-rakyat didunia; dan
d. menjamin perlakuan yang sama di lapangan sosial, ekonomi dan perdagangan untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan para warganya, dan juga perlakuan yang sama dalam peradilan bagi mereka tanpa irienghalangi tercapainya tujuan-tujuan tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 80.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 77


1. Sistem perwalian ini berlaku bagi wilayah-wilayah yang termasuk dalam kategori-kategori yang tersebut dibawah ini, yang mungkin dimasukkan kedalam yaitu melalui persetujuan-persetujuan :
a. wilayah-wilayah yang sekarang termasuk dibawah mandat;
b. wilayah-wilayah yang akan dipisahkan dari negara-negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia II;
c. wilayah-wilayah yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem ini oleh negara-negara yang bertanggung jawab mengenai urusan pemerintahan mereka.
2. Dimasukkannya wilayah-wilayah kedalam golongan-golongan tersebut diatas dalam sistem perwalian akan ditentukan dalam perseiujuan tersendiri di kemudian hari di mana ditetapkan pula syarat-syaratnya.



Pasal 78



Sistem perwatian tidak berlaku bagi wilayah-wilayah yang telah menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang hubungan satu sama lainnya didasarkan atas penghormatan asas persamaan kedaulatan.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 79


Syarat-syarat perwalian untuk tiap-tiap wilayah yang ditempatkan dibawah sistim perwalian, termasuk tiap perubahan atau amandemen harus disetujui oleh negara yang secara langsung bersangkutan termasuk penguasa mandat, apabila wilayah-wilayah itu ada dibawah mandat sesuatu anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan harus disetujui menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 83 dan 85.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 80


1. Kecuali dalam hal-hal yang mungkin telah disetujui dalam persetujuan-persetujuan perwalian yang dibuat tersendiri berdasarkan Pasal 77, 79 dan 81, yang menempatkan tiap-tiap wilayah dibawah sistem perwalian, dan sampai persetujuan-persetujuan demikian itu dibuat, tidak ada sesuatupun dalam Bab ini dapat ditafsirkan menurut isinya dapat mengubah dengan cara bagaimanapun hak-hak apapun yang dimiliki sesuatu negara atau rakyat, atau syarat-syarat instrumen internasional yang telah ada dimana Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat turut serta didalamnya.
2. Ayat 1 dari Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai alasan untuk memperlambat atau menunda negosiasi dan kesimpulan persetujuan-persetujuan untuk menempatkan wilayah-wilayah mandat dan wilayah-wilayah lainnya ke dalam sistem perwalian seperti yang ditetapkan dalam Pasal 77.



Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 81


Dalam setiap persetujuan perwalian harus tercantum syarat-syarat bagaimana pemerintah wilayah perwalian akan diselenggarakan dan menunjuk kekuasaan mana yang akan melakukan pemerintahan atas wilayah perwalian itu. Kekuasaan sedemikian ini selanjutnya disebut