Halaman:Unclos e.djvu/101

Halaman ini belum diuji baca

dalam penggunaan atau perlindungan terhadap sumber-sumber dan sifat-sifat khusus dari lalu lintas, Negara-negara pantai setelah konsultasi yang memadai melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten dengan Negara-negara lain yang berkepentingan boleh, bagi kawasan itu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada organisasi itu, dengan menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknik yang mendukung dan informasi mengenai kemudahan penerimaan yang perlu. Dalam jangka waktu 12 bulan setelah menerima pemberitahuan, organisasi itu harus menetapkan apakah keadaan di dalam kawasan itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan diatas. Bilamana organisasi itu menentukan demikian, Negara pantai itu boleh bagi kawasan tersebut, menetapkan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional atau praktek-prektek pelayanan yang telah diberlakukan melalui organisasi, bagi kawasan-kawasan khusus. Peraturan perundang-undangan dimaksud tidak akan berlaku bagi kendaraan air asing sampai dengan 15 bulan setelah penyampaian pemberitahuan kepada organisasi;

(b) Negara-negara pantai harus mengumumkan batas-batas kawasan yang ditetapkan secara tegas;
(c) Jika Negara-negara pantai bermaksud untuk menetapkan peraturan perundang-undangan tambahan untuk kawasan yang sama guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air, mereka harus pada waktu penyampaian pemberitahuan tersebut, sekaligus memberitahukan organisasi. Peraturan perundang-undangan tambahan dimaksud dapat dikaitkan dengan pelepasan atau praktek-praktek pelayaran tetapi tidak boleh mensyaratkan kendaraan air asing untuk mematuhi disain, konstruksi, tata awak atau standar peralatan lain dari pada ketentuan internasional umum; dan peraturan perundang-undangan dimaksud akan berlaku bagi kendaraan air asing setelah 15 bulan disampaikan kepada organisasi dengan catatan organisasi itu setuju dalam waktu 12 bulan setelah disampaikannya pemberitahuan dimaksud.


7. Ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus mencakup inter alia hal-hal yang berhubungan dengan pemberitahuan segera kepada Negara-negara pantai yang pantainya atau kepentingan-kepentingan yang tersangkut dipengaruhi oleh kecelakaan, termasuk kecelakaan laut, yang mengakibatkan pelepasan atau kemungkinan pelepasan.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 212
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara


1. Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui udara, yang dapat diterapkan bagi ruang udara yang berada di bawah kedaulatannya dan bagi kendaraan air yang di bawah benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara yang terdaftar di negara tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang disepakati secara internasional, standar-standar dan praktek-praktek yang disarankan dan prosedur-prosedur serta keselamatan navigasi udara.
2. Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran dimaksud.
3. Negara-negara yang bertindak khususnya melalui organisasi-organisasi inter-nasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan ketentuan-ketentuan global dan regional, standar-standar dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang disarankan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran dimaksud.