Halaman:Unclos e.djvu/104

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 218
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan


1. Apabila suatu kendaraan air secara sukarela berada disuatu pelabuhan atau berada pada suatu terminal lepas pantai suatu Negara, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan dan dimana terdapat bukti-bukti yang cukup kuat, mengadakan penuntutan berkenaan dengan setiap pelepasan dari kendaraan air tersebut di luar perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara itu yang melanggar ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku dan ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik yang umum.
2. Tidak boleh diadakan penuntutan menurut ketentuan ayat 1 berkenaan dengan suatu pelepasan yang bersifat pelanggaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara lain kecuali diminta oleh Negara itu, Negara bendera, atau oleh Negara yang dirugikan atau terancam oleh pelepasan yang bersifat pelanggaran, atau apabila pelanggaran itu telah menyebabkan atau mungkin menyebabkan pencemaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara yang membedakan penuntutan.
3. Apabila suatu kendaraan air secara sukarela berada di suatu pelabuhan atau terminal lepas-pantai suatu Negara, Negara tersebut harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara manapun untuk melakukan pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran sebagaimana dimaksud pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yang diduga telah terjadi, menimbulkan atau mengancam terjadinya kerusakan pada perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara yang mengajukan permintaan dimaksud. Negara juga harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara bendera guna pemeriksaan sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dimaksud, tanpa memandang di mana pelanggaran itu terjadi.
4. Catatan-catatan tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara pelabuhan sesuai dengan ketentuan pasal ini harus diserahkan kepada Negara bendera atau kepada Negara pantai apabila mereka memintanya. Setiap penuntutan yang diadakan oleh Negara pelabuhan berdasarkan pemeriksaan demikian dapat, tanpa mengurangi ketentuan bagian 7, ditangguhkan atas permintaan Negara pantai apabila pelanggaran itu telah terjadi di perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusifnya. Bukti dan catatan-catatan tentang perkara itu, beserta setiap jaminan atau jaminan keuangan lainnya yang diterima oleh pejabat Negara pelabuhan dalam hal tersebut harus diserahkan kepada Negara pantai. Penyerahan dimaksud berarti harus dihentikannya penuntutan di Negara pelabuhan.


Pasal 219
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran


Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan pada bagian 7, Negara-negra yang, atas permintaan atau atas inisiatif mereka, telah meyakini bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam salah satu pelabuhan mereka atau pada salah satu terminal lepas pantainya melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku bertalian dengan kelaikan laut dari kendaraan air dan dengan demikian mengancam kerusakan terhadap lingkungan laut arus, sejauh dimungkinkan, mengambil tindakan-tindakan administratif untuk mencegah kendaraan air itu melakukan pelayaran. Negara-negara yang dimaksud dapat mengijinkan kendaraan air tersebut menuju hanya ke galangan reparasi terdekat yang sesuai dan, setelah diperbaiki sebabsebab terjadinya pelanggaran, dengan segera mengijinkan kendaraan air tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.