Halaman:Unclos e.djvu/112

Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 2.
KERJASAMA INTERNASIONAL

Pasal 242
Penggalakan kerjasama internasional


1. Negara dan organisasi-organisai internasional yang kompeten, sesuai dengan menghormati kelautan dan yurisdiksi serta atas dasar saling menguntungkan, harus menggalakan kerjasama internasional dalam riset ilmiah kelautan untuk maksud-maksud damai.
2. Dalam hubungan ini, tanpa mengurangi hak dan kewajiban Negara-negara menurut konvensi ini, suatu Negara, dalam menerapkan Bab ini, harus menyediakan, selayaknya, bagi Negara-negara lain suatu kesempatan yang pantas untuk mendapatkan atau dengan kerjasamanya, informasi yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan kerusakan kesehatan serta keselamatan orang-orang terhadap lingkungan laut.


Pasal 243
Penciptaan keadaan yang menguntungkan


Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bekerjasama, melui pembuatan persetujuan bilateral dan multilateral, untuk menciptakan keadaan yang menguntungkan bagi pelaksanaan riset ilmiah kelautan di lingkungan laut dan mengintegrasikan usaha para ilmuwan dalam mempelajari hakekat fenomena dan proses yang terjadi di lingkungan laut serta interelasi di antaranya.


Pasal 244
Publikasi dan penyebarluasan informasi serta pengetahuan


1. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten, sesuai dengan Konvensi ini, harus menyediakan informasi mengenai program utama yang diajukan serta tujuannya maupun pengetahuan sebagai hasil riset, ilmiah kelautan dengan cara publikasi dan penyebarluasan melalui saluran-saluran yang tepat.
2. Untuk keperluan ini, Negara-negara baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Negara-negara lain serta dengan organisasi internasional yang kompeten, harus secara aktif menggalakkan arus data ilmiah dan informasi serta alih pengetahuan sebagai hasil dari riset ilmiah kelautan, terutama untuk Negara-negara berkembang dan juga memperkuat kemampuan berdiri sendiri dalam riset ilmiah kelautan melalui, inter-alia, program yang menyediakan pendidikan yang memadai serta latihan bagi tenaga teknik dan ilmuwan mereka.


BAGIAN 3.
PENYELENGGARAAN DAN PENINGKATAN
RISET ILMIAH KELAUTAN

Pasal 245
Riset ilmiah kelautan dalam laut teritorial


Negara-negara pantai dalam melaksanakan kedaulatannya, mempunyai hak eksklusif untuk mengatur, mengijinkan dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam laut teritorialnya. Riset ilmiah kelautan termaksud harus diselenggarakan semata-mata dengan ijin yang tegas dinyatakan oleh Negara pantai menurut persyaratan yang ditentukan olehnya.