Halaman:Unclos e.djvu/120

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 268
Tujuan dasar


Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakkan :
(a) perolehan, evaluasi dan penyebarluasan pengetahuan teknologi kelautan dan memudahkan akses untuk informasi dan data dimaksud;
(b) pengembangan teknologi kelautan yang tepat;
(c) pengembangan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan untuk memudahkan alih teknologi kelautan;
(d) pengembangan sumber daya manusia melalui latihan dan pendidikan para warganegara dari Negara-negara berkembang dan negara-negara khususnya para warganegara dari Negara yang paling terbelakang;
(e) kerjasama internasional dalam segala tingkat, khususnya pada tingkat regional, subregional dan bilateral.


Pasal 269
Tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan dasar


Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 268, Negara-negara secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus berusaha sungguh-sungguh, inter alia untuk :
(a) menentukan program-program kerjasama teknik untuk pengalihan efektif segala macam teknologi kelautan kepada Negara-negara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknik di bidang ini, khususnya Negara-negara berkembang tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung demikian pula Negara-negara berkembang lainnya yang tidak mampu mencapai atau mengembangkan kemampuan teknologinya dibidang pengetahuan kelautan dan dalam eksplorasi serta eksploitasi kekayaan laut atau untuk mengembangkan infrastruktur teknologi dimaksud;
(b) menggalakkan iklim, yang menguntungkan untuk tercapainya perjanjian, kontrak dan pengaturan serupa lainnya, berdasarkan syarat-syarat yang layak dan adil;
(c) menyelenggarakan konperensi, seminar dan simposium khususnya mengenai kebijakan dan metoda alih teknologi kelautan;
(d) menggalakkan pertukaran ilmuwan dan teknologi serta para ahli lainnya;
(e) melaksanakan proyek dan menggalakkan usaha patungan serta bentuk kerjasama bilateral dan multilateral lainnya.


BAGIAN 2.
KERJASAMA INTERNASIONAL

Pasal 270
Jalan dan cara kerjasama internasional


Kerjasama internasional untuk mengembangkan dan alih teknologi kelautan harus diselesaikan, dimana mungkin dan pantas, melalui program bilateral, regional atau multilateral yang ada, dan juga melalui program baru dan program yang dikembangkan untuk mempermudah penelitian ilmiah kelautan, alih teknologi kelautan khususnya dibidang yang baru dan dana internasional yang layak untuk riset samudera dan pengembangannya.