Halaman:Unclos e.djvu/121

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 271
Pedoman, kriteria dan standar


Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus menggalakkan terbentuknya pedoman umum yang diterima, kriteria dan standar untuk alih teknologi kelautan atas dasar bilateral atau dalam rangka organisasi internasional dan fora lainnya, dengan memperhatikan khususnya kepentingan dan kebutuhan Negara-negara berkembang.


Pasal 272
Koordinasi program-program internasional


Dibidang alih teknologi kelautan, Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menjamin bahwa organisasi-organisasi internasional yang kompeten, mengkoordinasikan kegiatannya, termasuk setiap program regional atau global dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Negara-negara berkembang, khususnya Negara-negara tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak menguntungkan.


Pasal 273
Kerjasama dengan organisasi internasional dan Otorita


Negara-negara harus bekerjasama secara aktif dengan organisasi-organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, untuk mendorong dan memudahkan pengalihan ketrampilan dan teknologi kelautan yang bertalian dengan kegiatankegiatan di Kawasan, kepada Negara-negara berkembang warganegaranya dan Perusahaan.


Pasal 274
Tujuan dan Otorita


Dengan tidak mengurangi segala kepentingan yang sah termasuk, inter alia dan kewajiban para pemegang, pemberi dan penerima teknologi, Otorita, bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus menjamin bahwa :
(a) atas dasar asas pembagian geografis yang adil, para warganegara Negara berkembang, baik Negara pantai, Negara tak berpantai atau yang letak geografisnya tidak beruntung, harus diikutsertakan untuk tujuan latihan sebagai anggota pengurus, riset dan tenaga teknis yang dibentuk untuk pelaksanaannya;
(b) dokumentasi teknis mengenai peralatan, tata kerja mesin, alat peralatan dan proses yang relevan tersedia bagi semua Negara, khususnya bagi Negara-negara berkembang yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknis dalam bidang ini;
(c) ketentuan-ketentuan memadai yang dibutuhkan oleh Otorita untuk memudahkan perolehan bantuan teknik dalam bidang teknologi kelautan oleh Negara-negara yang mungkin membutuhkan dan memintanya, khususnya Negara-negara berkembang, dan perolehan ketrampilan dan know-how yang dibutuhkan oleh para warganegaranya, termasuk latihan keahlian;
(d) Negara-negara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknik dalam bidang ini, khususnya pada Negaranegara berkembang, dibantu untuk memperoleh peralatan, proses, alat-alat besar dan know-how teknik lainnya yang diperlukan melalui pengaturan keuangan yang dimaksudkan menurut Konvensi ini.