Halaman:Unclos e.djvu/122

Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 3.
PUSAT TEKNOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN
KELAUTAN NASIONAL DAN ERGIONAL

Pasal 275
Pembentukan pusat-pusat nasional


1. Negara-negara, langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, harus menggalakkan pembentukan, khususnya di Negara-negara pantai sedang berkembang, pusat-pusat riset, teknologi dan ilmu pengetahuan kelautan nasional serta memperkuat pusat-pusat nasional yang telah ada, dalam rangka merangsang dan memajukan pelaksanaan riset ilmu pengetahuan kelautan oleh Negara-negara pantai sedang berkembang dan untuk meningkatkan kemampuan nasionalnya guna memanfaatkan dan melestarikan kekayaan laut untuk keuntungan ekonominya.
2. Negara-negara, melalui organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, harus memberikan dukungan yang memadai untuk memudahkan pembentukan dan memperkuat pusat-pusat nasional dimaksud guna menyediakan kemudahan latihan lanjutan dan peralatan serta ketrampilan dan know how yang dibutuhkan demikian pula tenaga ahli teknik bagi Negaranegara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan dimaksud.


Pasal 276
Pembentukan pusat-pusat regional


1. Negara-negara, dengan koordinasi bersama organisasi-organisasi internasional yang kompeten, Otorita dan lembagalembaga ilmu pengetahuan kelautan serta riset teknologi nasional, harus menggalakkan pembentukan pusat-pusat ilmu pengetahuan kelautan dan riset teknologi regional, khususnya di negara-negara berkembang, dalam rangka merangsang dan memajukan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan kelautan oleh negara-negara berkembang serta mempercepat alih teknologi kelautan.
2. Semua Negara dalam suatu wilayah harus bekerja sama dengan pusat-pusat regional yang ada untuk menjamin tercapainya tujuannya dengan secara lebih efektif.


Pasal 277
Fungsi pusat-pusat regional

Fungsi pusat-pusat regional dimaksud harus mencakup, inter alia :
(a) program latihan dan pendidikan pada seluruh tingkat dalam pelbagai aspek ilmu pengetahuan kelautan dan riset teknologi, khususnya biologi kelautan, termasuk konservasi dan pengaturan kekayaan hayati, oseanografi, hidrografi, engineering, eksplorasi geologis dasar laut, penambangan dan teknologi penawaran air;
(b) pengkajian manajemen;
(c) program pengkajian yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran;
(d) organisasi konperensi regional, seminar dan simposium;
(e) perolehan dan pengolahan data serta informasi ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan;
(f) penyebarluasan segera hasil riset ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dalam publikasi yang tersedia;
(g) publikasi kebijakan nasional berkenaan dengan alih teknologi kelautan dan studi komperatip yang sistimatis tentang kebijaksanaan tersebut;