Halaman:Unclos e.djvu/125

Halaman ini belum diuji baca

BAGIAN 2.
PROSEDUR WAJIB YANG MENGHASILKAN
KEPUTUSAN MENGIKAT

Pasal 286
Penerapan prosedur-prosedur berdasarkan bagian ini


Dengan tunduk pada ketentuan bagian 3 setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini harus dalam hal tidak tercapai penyelesaian melalui ketentuan bagian 1, diserahkan atas permintaan pihak manapun dalam sengketa tersebut kepada pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini.


Pasal 287
Pemilihan prosedur


1. Pada waktu menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini atau pada setiap waktu setelah itu, suatu Negara bebas untuk memilih, dengan membuat pernyataan tertulis, satu atau lebih dari cara-cara berikut untuk menyelesaikan sengketa perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini :
(a) Mahkamah internasional Hukum Laut yang dibentuk sesuai denngan Lampiran VI;
(b) Mahkamah Internasional;
(c) suatu mahkamah arbitrasi khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII;
(d) suatu mahkamah arbitrasi khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII untuk satu jenis sengketa atau lebih yang tertera didalamnya.
2. Suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan ayat 1 tidak akan mempengaruhi atau dipengaruhi oleh kewajiban suatu Negara Peserta untuk menerima yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar Laut Mahkamah Internasional Hukum Laut sejauh dan dengan cara yang ditentukan dalam Bab XI bagian 5.
3. Suatu Negara Peserta yang menjadi suatu pihak dalam suatu sengketa yang tidak diliput oleh suatu pernyataan yang berlaku, harus dianggap telah menerima arbitrasi sesuai dengan Lampiran VII.
4. Apabila para pihak dalam sengketa telah menerima prosedur yang sama untuk penyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat diserahkan hanya pada prosedur demikian, kecuali apabila para pihak bersepakat secara lain.
5. Apabila para pihak dalam sengketa tidak menerima prosedur yang sama untuk penyelesaian sengketa, maka sengketa itu dapat diserahkan hanya pada arbitrasi sesuai dengan Lampiran VII, kecuali jika para pihak bersepakat secara lain.
6. Suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan ayat 1 akan tetap berlaku hingga 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan pencabutan didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Suatu pernyataan baru, pemberitahuan pencabutan atau kadaluwarsanya suatu pernyataan bagaimana juga tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di suatu pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan pasal 27 ini, kecuali para pihak bersepakat secara lain.
8. Pernyataan-pernyataan dan pemberitahuan yang dimaksud pasal ini harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskan salinan-salinannya kepada Negara-negara Peserta.