Pasal 288
Y u r i s d i k s i
- 1. Setiap pengadilan atau mahkamah yang dimaksudkan dalam Pasal 287 mempunyai yurisdiksi atas setiap sengketa perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini yang diserahkan kepadanya sesuai dengan Bab ini.
- 2. Setiap pengadilan atau Mahkamah yang dimaksudkan dalam Pasal 287 juga mempunyai yurisdiksi atas setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan suatu perjanjian internasional yang bertalian dengan tujuan Konvensi ini, yang diserahkan kepadanya sesuai dengan perjanjian itu.
- 3. Kamar sengketa Dasar Laut Mahkamah Internasional Hukum Laut yang dibentuk sesuai berdasarkan Lampiran VI, dan kamar lain apapun atau Mahkamah arbitrasi yang dimaksudkan dalam Bab XI, bagian 5, mempunyai yurisdiksi dalam setiap masalah yang diserahkan kepadanya sesuai dengan Bab tersebut.
- 4. Dalam hal terajdinya suatu sengketa mengenai apakah suatu pengadilan atau mahkamah mempunyai yurisdiksi, masalah tersebut harus diselesaikan dengan keputusan pengadilan atau Mahkamah tersebut.
Pasal 289
Para Ahli
- Dalam setiap sengketa yang menyangkut masalah-masalah ilmiah atau teknis, pengadilan atau mahkamah yang melaksanakan yurisdiksi berdasarkan bagian ini dapat, atas permintaan suatu pihak atau atas inisiatif sendiri, dengan konsultasi dengan para pihak memilih tidak kurang dari dua ahli ilmiah atau teknis dengan mengutamakan dari daftar yang relevan yang disiapkan sesuai dengan Lampiran VIII, pasal 2 untuk duduk dalam pengadilan atas mahkamah tetapi tanpa hak suara.
Pasal 290
Tindakan sementara
- 1. Apabila suatu sengketa telah diserahkan sebagaimana mestinya kepada suatu pengadilan atau mahkamah yang prima facie berpendapat bahwa ia mempunyai yurisdiksi berdasarkan Bab ini atau Bab XI, bagian 5, maka pengadilan atau mahkamah itu dapat menetapkan tindakan sementara apapun yang dipandang memadai menurut keadaan untuk memelihara hak masing-masing pihak dalam sengketa atau untuk mencegah kerugian yang berat terhadap lingkungan laut, sambil menunggu keputusan akhir.
- 2. Tindakan sementara dapat dirubah atau dicabut segera setelah keadaan yang membenarkannya telah berubah atau telah berhenti.
- 3. Tindakan sementara dapat ditetapkan, dirubah atau dicabut berdasarkan pasal ini hanya atas permintaan suatu pihak dalam sengketa dan setelah para pihak diberi kesempatan untuk didengar.
- 4. Pengadilan atau mahkamah harus segera memberitahu kepada para pihak dan kepada Negara Peserta lainnya yang dipandangnya perlu, mengenai ditetapkannya dirubahnya atau dicabut tindakan sementara.
5. Sambil menunggu terbentuknya suatu mahkamah arbitrasi yang kepadanya diserahkan suatu sengketa berdasarkan bagian ini, setiap pengadilan atau mahkamah yang telah disepakati oleh para pihak atau, bila tidak dapat kesepakatan demikian dalam waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal permintaan untuk tindakan sementara, Mahkamah Internasional Hukum Laut atau yaitu bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, Kamar Sengketa DasarLaut, dapat menetapkan, merubah atau mencabut tindakan sementara sesuai dengan pasal ini bila ia menganggap, bahwa prima facie mahkamah yang akan dibentuk itu akan mempunyai yurisdiksi dan bahwa desakan keadaan menghendakinya. Segera setelah terbentuk, mahkamah yang kepadanya sengketa tersebut diserahkan dapat