Halaman ini belum diuji baca
merubah, mencabut atau menguatkan tindakantindakan sementara itu, dengan bertindak sesuai dengan ayat 1 sampai dengan 4.
- 6. Para pihak dalam sengketa harus mematuhi dengan segera setiap tindakan sementara yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini.
Pasal 291
A k s e s
- 1. Semua prosedur penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi Negara-negara Peserta.
- 2. Prosedur penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi satuan-satuan lain dari Negaranegara Peserta hanya sebagaimana secara khusus ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 292
Pelepasan segera kendaraa air dan awaknya
- 1. Dalam hal pejabat suatu Negara Peserta telah melakukan penahanan kendaraan air yang mengibarkan bendera Negara Peserta lain dan dituduhkan bahwa Negara yang menahan itu tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Konvensi ini untuk segera membebaskan kendaraan air atau awaknya setelah penitipan sejumlah uang jaminan atau jaminan keuangan lainnya, maka masalah pembebasan dari penahanan dapat diserahkan kepada pengadilan atau mahkamah manapun yang disepakati oleh para pihak atau, dalam hal tidak tercapainya kesepakatan demikian dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak waktu penahanan berdasarkan pasal 287 atau Mahkamah Internasional Hukum Laut, kecuali jika para pihak bersepakat secara lain.
- 2. Permohonan untuk pembebasan dapat diajukan hanya oleh atau atas nama Negara bendera kendaraan air tersebut.
- 3. Pengadilan atau mahkamah harus menangani permintaan untuk pembebasan tanpa penundaan dan harus menangani hanya masalah pembebasan dengan tidak mengurangi kepentingan perkara manapun di hadapan forum domestik yang selayaknya terhadap kendaraan air itu, pemiliknya atau awaknya. Pejabat Negara yang menahan tetap berwenang untuk melepaskan kendaraan air itu atau awaknya setiap waktu.
- 4. Setelah menyerahkan sejumlah uang jaminan atau jaminan keuangan lainnya yang ditetapkan oleh pengadilan atau mahkamah, pejabat Negara yang menahan harus segera mematuhi keputusan pengadilan atau mahkamah perihal pembebasan kendaraan air tersebut atau awaknya.
Pasal 293
Hukum yang diterapkan
- 1. Suatu pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini harus menerapkan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan Konvensi ini.
- 2. Ayat 1 tidak mengurangi wewenang pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini untuk memutuskan suatu perkara ex aequo et bono, bila para pihak menyepakatinya.
Pasal 294
Acara pra-penyerahan