Halaman:Unclos e.djvu/128

Halaman ini belum diuji baca

menentukan atas permintaan suatu pihak, atau dapat menentukan proprio motu, apakah gugatan itu merupakan suatu penyalah-gunaan proses hukum atau apakah gugatan-gugatan itu prima facie cukup beralasan. Apabila pengadilan atau mahkamah menetapkan bahwa gugatan itu merupakan suatu penyalah gunaan proses hukum atau apakah gugatan itu. Prima facie tidak beralasan, maka pengadilan atau mahkamah tidak boleh mengambil tindakan selanjutnya dalam perkara ini.

2. Selanjutnya menerima permohonan itu, pengadilan atau mahkamah harus segera memberitahukan pihak atau para pihak lain mengenai permohonan tersebut, dan harus menetapkan jangka waktu yang pantas dalam waktu mana mereka dapat mengajukan permohonan kepadanya untuk membuat suatu penetapan sesuai dengan ayat 1.
3. Tidak satupun dalam pasal ini yang mengurangi hak setiap pihak dalam sengketa untuk mengajukan keberatan praperadilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan prosedur yang berlaku.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 295
Penggunaan secara tuntas upaya setempat


Setiap sengketa antara Negara-negara Peserta perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini dapat diserahkan pada prosedur yang ditentukan dalam bagian ini hanya setelah upaya setempat telah digunakan secara tuntas dimana hal ini disyaratkan oleh hukum internasional.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

Pasal 296
Sifat tingkat akhir dan kekuatan mengikat keputusan-keputusan


1. Setiap keputusan yang diajukan oleh pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini bersifat tingkat akhir dan harus dipatuhi oleh semua pihak dalam sengketa.
2. Setiap keputusan demikian tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan berkenaan dengan sengketa yang tertentu itu.


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".

BAGIAN 3.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN
TERHADAP BERLAKUNYA BAGIAN 2

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 297
Pembatasan-pembatasan terhadap berlakunya bagian 2


1. Sengketa-sengketa mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi ini berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat atau yurisdiksi suatu negara pantai sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi ini, harus tunduk pada prosedur-prosedur sebagaimana ditetapkan dalam bagian 2 dalam hal-hal sebagai berikut :
(a) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara pantai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini bertalian dengan dengan kebebasan-kebebasan dan hak-hak pelayaran atau penerbangan atau hak memasang kabel dan saluran pipa dasar laut, atau bertalian dengan penggunaan lain dari laut secara internasional yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 58;
(b) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara dalam melaksanakan kebebasan-kebebasan, hak-hak atau pemakaian-pemakaian tersebut terdahulu telah bertindak bertentangan dengan Konvensi ini atau dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara pantai sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan lain hukum internasional yang tidak bertentangan dengan Konvensi ini; atau

(c) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara pantai telah bertindak bertentangan dengan peraturan dan standar-standar internasional yang telah ditentukan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut