Halaman ini belum diuji baca
yang berlaku bagi Negara pantai tersebut dan yang telah ditetapkan oleh Konvensi ini atau melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik sesuai dengan Konvensi ini.
- 2. (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan harus diselesaikan sesuai dengan bagian 2, kecuali bahwa Negara pantai tidak diwajibkan untuk menerima diserahkannya pada penyelesaian sengketa demikian setiap sengketa yang timbul dari :
- (i) pelaksanaan suatu hak atau diskresi (discretion) oleh Negara pantai sesuai dengan pasal 246; atau
- (ii) suatu keputusan Negara pantai untuk memerintahkan penangguhan atau penghentian suatu proyek riset sesuai dengan pasal 246; atau
- (b) suatu sengketa yang timbul dari suatu tuduhan oleh Negara yang melakukan riset bahwa berkenaan dengan suatu proyek tertentu Negara pantai tidak melaksanakan hak-haknya berdasarkan pasal 246 dan 253 dengan cara yang sejalan dengan Konvensi ini akan diserahkan, atas permintaan salah satu pihak, pada konsiliasi berdasarkan ketentuan-ketentuan Lampiran V, bagian 2, dengan ketentuan bahwa panitia konsiliasi tidak dapat mempersoalkan pelaksanaan diskresi oleh Negara pantai untuk menunjuk daerah-daerah tertentu sebagaimana tersebut dalam pasal 246 ayat 6, atau diskresi oleh Negara pantai untuk tidak memberikan persetujuannya sesuai dengan ketentuan pasal 246 ayat 5.
- 3.-- (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan perikanan harus diselesaikan sesuai dengan bagian 2, kecuali bahwa Negara pantai tidak diwajibkan untuk menerima diserahkannya pada cara penyelesaian demikian setiap sengketa yang bertalian dengan hak-hak berdaulatnya berkenaan dengan sumber kekayaan hayati ini zona ekonomi eksklusif atau pelaksanaan diskresinya (discretionary powers) untuk menetapkan jumlah yang dapat ditangkap (allowwable catch), kapasitasnya untuk menangkap alokasi surplus kepada Negara lain dan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangannya tentang konservasi dan pengelolaan;
- (b) Dalam hal tidak tercapai suatu penyelesaian dengan ditempuhnya cara yang tercantum dalam bagian 1 Bab ini, maka suatu sengketa harus diserahkan pada konsiliasi berdasarkan Lampiran V, bagian 2, atas permintaan pihak manapun dalam sengketa, apabila dituduhkan bahwa :
- (i) suatu Negara pantai jelas-jelas telah gagal untuk mematuhi kewajiban-kewajibannya untuk menjamin melalui tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang tepat bahwa pemeliharaan sumber kekayaan hayati dalam zona ekonomi eklusif telah tidak sungguh-sungguh dibahayakannya;
- (ii) suatu Negara pantai telah semena-mena menolak untuk menetapkan, atas permintaan Negara lain jumlah yang dapat ditangkap dan kapasitasnya untuk menangkap sumber kekayaan hayati berkenaan dengan stok-stok yang Negara lain itu berkepentingan untuk menangkapnya; atau
- (iii) suatu Negara pantai telah dengan semena-mena menolak untuk mengalokasikan kepada suatu Negara, berdasarkan pasal-pasal 62, 69 dan 70 dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan Konvensi ini, keseluruhan atau sebagian dari surplus yang telah dinyatakan ada.