Halaman ini belum diuji baca
- (c) sengketa-sengketa yang berhubungan dengan mana Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang melaksanakan fungsi-fungsi sebagaimana ditentukan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, kecuali jika Dewan Keamanan memutuskan untuk menghapuskan perkara itu dari agendanya atau menyerukan kepada para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara yang ditentukan dalam Konvensi ini.
- 2. Suatu Negara Peserta yang telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 dapat setiap waktu menariknya kembali, atau menyetujui untu menyerahkan suatu sengketa yang dikecualikan oleh pernyataan demikian kepada suatu prosedur yang ditentukan dalam Konvensi ini.
- 3. Suatu Negara Peserta yang telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 tidak berhak untuk menyerahkan sesuatu sengketa yang termasuk kategori sengketa yang dikecualikan tersebut kepada salah satu prosedur dalam konvensi ini melawan Negara Peserta lain, tanpa persetujuan pihak itu.
- 4. Apabila salah satu Negara Peserta telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 (a) setiap negara Peserta lain dapat menyerahkan sesuatu sengketa yang termasuk suatu kategori yang dikecualikan melawan pembuat pernyataan itu pada prosedur yang disebut dalam pernyataan demikian.
- 5. Suatu pernyataan baru, atau penarikan kembali suatu pernyataan, sebagaimanapun juga tidak mempengaruhi penyelesaian perkara yang sedang berjalan di hadapan suatu pengadilan atau mahkamah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini, kecuali apabila para pihak bersepakat secara lain.
- 6. Pernyataan dan pengumuman penarikan kembali pernyataan berdasarkan pasal ini harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskan copynya kepada Negara-negara Peserta.
Pasal 299
Hak-hak para peserta untuk menyetujui suatu prosedur
- 1. Satu sengketa yang dikecualikan berdasarkan pasal 297 atau dikecualikan dengan suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pasal 298 dari prosedur-prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana ditentukan dalam bagian 2, dapat diserahkan pada prosedur-prosedur demikian hanya dengan persetujuan para pihak dalam sengketa.
- 2. Tiada satupun dalam bagian ini mengurangi hak para pihak lain dalam sengketa untuk menyetujui sesuatu prosedur lain untuk menyelesaikan sengketa demikian atau untuk mencapai suatu penyelesaian yang bersahabat.
BAB XVI
KETENTUAN UMUM
Pasal 300
Itikad baik dan penyalahgunaan hak
- Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak.