Halaman ini belum diuji baca
- (c) sengketa-sengketa yang berhubungan dengan mana Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang melaksanakan fungsi-fungsi sebagaimana ditentukan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, kecuali jika Dewan Keamanan memutuskan untuk menghapuskan perkara itu dari agendanya atau menyerukan kepada para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara yang ditentukan dalam Konvensi ini.
- 2. Suatu Negara Peserta yang telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 dapat setiap waktu menariknya kembali, atau menyetujui untu menyerahkan suatu sengketa yang dikecualikan oleh pernyataan demikian kepada suatu prosedur yang ditentukan dalam Konvensi ini.
- 3. Suatu Negara Peserta yang telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 tidak berhak untuk menyerahkan sesuatu sengketa yang termasuk kategori sengketa yang dikecualikan tersebut kepada salah satu prosedur dalam konvensi ini melawan Negara Peserta lain, tanpa persetujuan pihak itu.
- 4. Apabila salah satu Negara Peserta telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 (a) setiap negara Peserta lain dapat menyerahkan sesuatu sengketa yang termasuk suatu kategori yang dikecualikan melawan pembuat pernyataan itu pada prosedur yang disebut dalam pernyataan demikian.
- 5. Suatu pernyataan baru, atau penarikan kembali suatu pernyataan, sebagaimanapun juga tidak mempengaruhi penyelesaian perkara yang sedang berjalan di hadapan suatu pengadilan atau mahkamah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini, kecuali apabila para pihak bersepakat secara lain.
- 6. Pernyataan dan pengumuman penarikan kembali pernyataan berdasarkan pasal ini harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskan copynya kepada Negara-negara Peserta.
Pasal 299
Hak-hak para peserta untuk menyetujui suatu prosedur
- 1. Satu sengketa yang dikecualikan berdasarkan pasal 297 atau dikecualikan dengan suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pasal 298 dari prosedur-prosedur penyelesaian sengketa sebagaimana ditentukan dalam bagian 2, dapat diserahkan pada prosedur-prosedur demikian hanya dengan persetujuan para pihak dalam sengketa.
- 2. Tiada satupun dalam bagian ini mengurangi hak para pihak lain dalam sengketa untuk menyetujui sesuatu prosedur lain untuk menyelesaikan sengketa demikian atau untuk mencapai suatu penyelesaian yang bersahabat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
BAB XVI
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".Pasal 300
Itikad baik dan penyalahgunaan hak
- Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak.