Halaman ini belum diuji baca
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 305
Penandatanganan
- 1. Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh :
- (a) semua negara;
- (b) Namibia, diwakili oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia;
- (c) semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang diawasi dan disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, teramsuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
- (d) semua negara yang berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan Negara lain yang sesuai dengan piagam asosiasi masing-masing, mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
- (e) semua wilayah yang menikmati pemerintahan sendiri dalam negeri secara penuh, diakui secara demikian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi tidak mencapai kemerdekaan penuh sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
- (f) organisasi-organisasi internasional, sesuai dengan Lampiran IX.
- 2. Konvensi ini tetap terbuka untuk penandatanganan hingga 9 Desember 1984 pada Kementrian Luar Negeri Jamaica dan juga, sejak 1 Juli 1983 hingga 9 Desember 1984, pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Pasal 306
Ratifikasi dan konfirmasi formal
- Konvensi ini memerlukan ratifikasi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lainnya yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (b), (c), (d) dan (e), pada konfirmasi formal, sesuai dengan Lampiran IX, oleh badan-badan, satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f). Piagam Ratifikasi dan konfirmasi formal harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 307
A k s e s i
- Konvensi ini tetap terbuka untuk aksesi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lain yang dimaksud dalam pasal 305. Aksesi oleh satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f), harus sesuai dengan Lampiran IX. Piagam Aksesi harus didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.