Halaman:Unclos e.djvu/134

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 308
Saat mulai berlaku


1. Konvensi ini berlaku 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam tarifikasi atau aksesi yang ke-60.
2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, Konvensi mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah saat pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya, dengan tunduk pada ketentuan ayat 1.
3. Majelis Otorita harus bersidang pada tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan harus memilih Dewan Otorita Dewan yang pertama harus dibentuk dengan cara yang konsisten dengan tujuan pasal 161 bila ketentuan pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara murni.
4. Ketentuan-ketentuan, peraturan-peaturan dan prosedur prosedur yang dirancang Komisi Persiapan harus diterapkan secara provosional sambil menunggu penerimaannya secara resmi oleh Otorita sesuai dengan Bab XI.
5. Otorita dan badan-badannya harus bertindak sesuai dengan Resolusi II Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang bertalian dengan investasi, pesiapan dan keputusan-keputusan Komisi Persiapan yang diambil menurut resolusi tersebut.


Pasal 309
Persyaratan dan pengecualian


Tidak ada persyaratan atau pengecualian yang dapat diajukan terhadap Konvensi ini kecuali secara tegas diijinkan oleh pasal-pasal lain Konvensi ini.


Pasal 310
Deklarasi dan Pernyataan


Pasal 309 tidak menghalangi suatu Negara untuk, ketika menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini, membuat deklarasi-deklarasi atau pernyataan-pernyataan, bagaimanapun dirumuskan atau dinamakan, dengan maksud, inter alia, untuk menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya dengan ketentuan-ketentuan konvensi ini, asalkan deklarasi atau pernyataan demikian tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan atau merubah akibat hukum daripada ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam penerapannya terhadap Negara tersebut.


Pasal 311
Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
internasional yang lain


1. Terhadap Negara-negara Peserta, Konvensi ini harus diutamakan atas Konvensi-konvensi Jenewa mengenai Hukum Laut 29 April 1958.
2. Konvensi ini tidak merubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-negara Peserta yang timbul dari perjanjian-perjanjian lain yang sejalan dengan Konvensi ini dan yang tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.

3. Dua atau lebih Negara Peserta dapat membuat perjanjian-perjanjian yang merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Konvensi ini, yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan perjanjian demikian tidak berkenaan dengan suatu ketentuan yang penyimpangan dari padanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif dan maksud serta tujuan Konvensi ini, dan asalkan selanjutnya perjanjian-perjanjian demikian tidak mempengaruhi