Halaman ini belum diuji baca
- (i) laporan-laporan dimaksud dalam ayat 2 (a);
- (ii) pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 2 (b) dan (c); dan
- (iii) naskah amandemen yang dimaksud dalam ayat 2 (d), untuk informasi bagi mereka.
- (b) Sekretaris Jenderal harus pula mengundang para peninjau tersebut untuk berpartisipasi sebagai peninjau pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta yang dimaksud dalam ayat 2 (e).
Pasal 320
Naskah Otentik
- Asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama-sama otentik, harus, dengan tunduk pada pasal 305 ayat 2, didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- SEBAGAI TANDA BUKTI, yang Berkuasa Penuh yang bertandatangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Konvensi ini.
- DIBUAT DI MONTEGO BAY, pada tanggal sepuluh bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua.